Tinjauan Hukum Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan dengan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Kawasan Industri
Khusus Tesis/Disertasi
Jenis
 : 
Tesis
NPM
 : 
L2F01530
Nama Mahasiswa
 : 
Pribadi Mujahid
Program Studi / BKU
 : 
Ilmu Hukum=>Hukum Bisnis - S2
Pembimbing
 : 
djuhaendah Hasan, Yudha Bhakti
Tanggal Lulus
 : 
00-00-0000
Pengarang
 : 
Pribadi Mujahid
Jenis Pengarang
 : 
orang
Komentar tentang koleksi ini
 : 
Belum ada komentar mengenai koleksi ini.
Alih Bahasa
 : 
Editor
 : 
Penerbit
 : 
Kolasi
 : 
ISBN
 : 
Eksemplar
 : 
1
Bahasa
 : 
Indonesia
Tanggal Masuk
 : 
00 0000
Harga
 : 
Denda
 : 
0
Penerimaan
 : 
Pemasok
 : 
Jumlah Tersedia
 : 
1
Abstrak
 : 
Kebutuhan akan tanah dalam rangka pembangunan ekonomi di negara kita khususnya dalam bidang industri yang diperuntukan untuk lokasi pabrik ataupun pergudangan, terutama setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri semakin meningkat, walaupun saat ini sempat tersendat yang berawal pada waktu jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998.Pada waktu permulaan berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, banyak berdiri zona-zona industri yang merebak diberbagai sudut kota Jakarta, kemudian atas dasar pemikiran bahwa akan semakin banyak para investor baik asing maupun lokal yang membutuhkan tanah untuk keperluan industri dan juga untuk menata kegiatan-kegiatan industri dalam suatu kawasan khusus, maka didirikanlah kawasan industri pertama di Indonesia yang terletak di Pulogadung Jakarta Timur, diberi nama Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola oleh PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung.Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah memberikan suatu hak atas tanah yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu yang dinamakan Hak Pengelolaan. Hak Pengelolaan merupakan bagian dari Hak Menguasai dari Negara, yang diberikan kepada Departemen atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing. Ada yang spesifik dalam masalah peralihan atas bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Industri, yaitu peralihannya tidak memerlukan Akta PPAT, tetapi hanya dilakukan dengan membuat suatu surat perjanjian yang dinamakan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Industri. Padahal dalam peralihan hak atas tanah Akta PPAT merupakan syarat mutlak. Untuk itulah dalam tesis saya ini akan diangkat mengenai permasalahan jual beli hak atas tanah Hak Pengelolaan yang dilakukan Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Industri.
The necessity for land of the economic development in our country, especially industry in the use of location for factory or warehouse, mainly after issued Law of Republic of Indonesia Number 1 Year 1967 about Foreign Investment and Law of Republic of Indonesia Number 6 Year 1968 about Domestic Investment keep increasing, although now rather stagnant in the begin when New Ode regime ruined in 1998.In the beginning of Foreign Investment Act and Domestic Investment Act was effective, a lot of build industries zone spread at the corner city of Jakarta, and then the base of opinion that will a lot of investors, foreign or domestic investors, the necessity of land for industrial use, and then the relocation of industry activities in the special region, then build first industrial estate in Indonesia located in Pulogadung East Jakarta, in the name of Kawasan Industri Pulogadung, manage by PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung.In the framework of giving service to investors who will invest their capital in Indonesia, the government Republic of Indonesia give right to the land which is not found in The Agrarian Act, in the name of The Authority Right. The Authority Right is the part of the Authority Right of the State, which given to Department or Stated Owned/Regional Owned Enterprises for use to carry out each duty.The specific problem in the transfer part of the land on the Authority Right in industrial estate, the transfer of the land does not need the PPAT Act, but only make an agreement called The Agreement Use of Industrial Land. Whereas the transfer right of the land PPAT Act is absolute requisite. For the purpose in my thesis will lift up about the problem of buying and selling on the Authority Right is implementation with The Agreement Use of Industrial Land.